Friday, March 22, 2019

Apakah Inbreng Terutang Ppn

09/09/2011  · Berbicara mengenai PPN / PPn BM. maka transaksi inbreng pun dapat menjadi salah satu objek yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN / PPn BM. Apakah harta yang di- inbreng -kan tersebut merupakan barang dagangan ( inventory) atau bukan, maka PPN /PPh BM pada dasarnya tetap dapat dikenakan atas transaksi inbreng tersebut., 02/11/2011  · 1. apakah atas peristiwa tersebut, pajak2 apa saja yang terkena, apakah PPh terkena untuk pemegang saham yang menyetorkan saham bagian miliknya yang berbetuk tanah? 2. apakah PPn juga terkena untuk PT pemberi (jika Pemegang saham-nya berbentuj badan usaha/hukum)? dan PT penerima aset tersebut juga 3., 18/11/2016  · Seiring berjalannya waktu muncul pertanyaan lanjutan bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian tanah dari Pengusaha Kena Pajak yang bisnisnya merupakan penyedia lahan baik untuk industri maupun usaha, apakah terutang PPN dan apabila terutang PPN Apakah Pembeli dapat mengkreditkannya?, Lalu berapakah tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri? Tarifnya adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak sendiri diambil 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan. Nah lalu kapan saat yang tepat untuk memulai perhitungan PPN terutang ? PPN terutang terhitung sejak pembangunan secara fisik kegiatan itu ..., Pada saat transaksi Inbreng , bagi pihak pemberi tidak dikenakan kewajiban pemotongan PPN atas pengalihan tersebut, dan nilai transaksi Inbreng bukan sebagai objek pajak. Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2008 khususnya pasal 4 ayat (3) huruf c, bahwa penerimaan penyetoran modal oleh perseroan dari pemegang sahamnya bukan merupakan objek ..., 28/11/2007  · Thank's atas penjelasannya, saya yg sebelum nya ragu2 jadi lebih yakin. Kemudian Pak, jika dlm kasus ini kendaraan yg dijual adalah berupa sedan, jeep, stationwagon, van, dan kombi apakah transaksi ini perlu dilaporkan juga dlm SPT PPN ? Apakah dilaporkan dlm SPT 1107 Induk Romawi I Huruf B (Tidak Terutang PPN ) ? Terimakasih., >>> Selama ada perubahan nama Pasti terutang Pajak Final atas pengalihan nama,Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a PP-24/2016, Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Pihak yang menerima pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan …, 28/02/2007  · aturan pastinya gw gak nemu.. di pasal 16D UU PPN aja kalo mo baca, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh pkp yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

No comments:

Post a Comment