Sunday, January 6, 2019

Apakah Talak Dua Masih Bisa Rujuk

Walimah.Info – Ada tanya jawab yang cukup bagus mengupas Bagaimana Cara Rujuk Kepada Istri yang Sudah Di Talak Satu atau Dua .Kiranya bisa diambil sebagai pengetahuan serta ilmu pada yang membutuhkan. Tanya jawab dimuat pada Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII., 07/05/2012  · Suami kadang terlalu terburu-buru dalam memutuskan cerai. Padahal masih cinta dan ingin kembali atau rujuk . Lalu bagaimana cara untuk rujuk , apakah mesti dengan ucapan atau bisa dengan cuma berhubungan intim dengan istri? Dan perlu diketahui bahwa talak itu ada dua macam yaitu talak roj’iy, talak yang bisa kembali rujuk ketika masa ‘iddah dan talak ba-in, […], Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua , ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana., 25/05/2011  · Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain. Allah berfirman,, “Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy ( masih talak satu dan dua ), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.” Talak satu dan dua masih bi sa balik rujuk ( talak raj’iy) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,, Pada dasarnya, jika perceraian tersebut terjadi karena talak satu, ada 2 ( dua ) cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang ingin rujuk kembali. Yaitu dengan cara rujuk kembali (sebagaimana terdapat dalam Pasal 118 KHI) atau bisa dengan kawin kembali., 1) Kalau diniatkan untuk talak maka jatuh talak , sehingga statusnya sudah talak dua (pertama lewat wa, kedua ucapan ini), masih bisa rujuk sekali lagi. 2) “saya sudah putuskan” itu ambigu, bisa berarti a) putuskan istri, berarti cerai, atau b) putuskan mau ngurus surat cerai. jika a maka jatuh cerai, jika b) maka baru jatuh cerai kalau ..., Talak Satu dan Talak Dua Soal talak satu dan talak dua , berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak , yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu., jika masih talak 1-2, maka masih bisa rujuk kembali. tapi jika sudah talak 3,maka mbak mesti menikah dg laki2 lain dahulu (kemudian cerai) baru bisa rujuk kembali. jika masih talak 1-2 tapi pihak suami sudah tidak mau rujuk lagi, maka istri boleh menikah lagi dengan laki2 lain., BAGAIMANA TATA CARA RUJUK YANG SYAR’I? Pertanyaan. Istri yang ditalak satu atau dua dan setelah itu rujuk , bagaimanakah tata cara rujuk yang syar’i? Apabila masa ‘iddah belum habis, apakah harus membuat akad nikah baru? Apabila masa ‘iddah telah habis, bagaimanakah cara rujuk yang sesuai syar’i? Jazakallahu khairan. Jawaban.

No comments:

Post a Comment