Friday, January 25, 2019

Apakah Negara Indonesia Menjamin Kebebasan Individu Dalam Memeluk Agama

Dasar hukum. Hukum di Indonesia melindungi kebebasan beragama khusus untuk enam agama yang diakui oleh negara , yaitu Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Meskipun demikian, penganut agama selain keenam agama resmi tetap memperoleh jaminan penuh oleh Pasal 29 (2) UUD 1945 selama tidak melanggar hukum Indonesia ., 18/06/2013  · Pengakuan terhadap kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan, merupakan sebuah penegasan terhadap prinsip bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak dasar. Pada perkembangan hak asasi manusia di dunia, dalam berbagai konvensi internasional hak asasi manusia, memeluk agama atau memeluk keyakinan tertentu adalah non-derogable rights., 24/06/2013  · Di Indonesia , kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun., 31/07/2017  · Mengingat secara normatif, Indonesia terikat pada hak asasi manusia yang telah diintegrasikan ke dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks HAM, keberadaan agama di Indonesia seharusnya diberikan kebebasan kepada setiap individu dalam menjalankan hubungan khususnya dengan Sang Pencipta, karena merupakan urusan privasi individu ., 17/09/2010  · Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama ., 19/09/2010  · Dua jenis jaminan tersebut harus berjalan beriringan karena ketika salah satu tidak ada maka ‘jaminan’ tersebut tidak akan terlaksana. Misalnya, sebuah perundang-undangan yang menjamin hak kebebasan beragama harus disertai dengan perlindungan aparatur negara kepada setiap individu yang memeluk agama dan memanifestasikan kepercayaan mereka., 18/09/2012  · Dalam pasal 28E, jelas disebutkan bahwa setiap warga negara di Indonesia , dimanapun, apapun agamanya dibebaskan untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya masing-masing. Sementara dalam pasal 29 ayat (2) lebih dijelaskan lagi bahwa negara menjamin tiap penduduknya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing., 26/07/2013  · Aturan hukum tentang kebebasan beragama atau forum internum di dalam amandemen ke empat UUD 1945 diatur didalam Bab IX A tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 29 (2) dari bab ini berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu..’, 19/10/2009  · JAMINAN HUKUM ATAS KEBEBASAN MEMELUK AGAMA DALAM KONSTITUSI INDONESIA (Studi Kasus : Terkait Pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bogor). B. Pokok Permasalahan Berdasarkan uraian kasus dan latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang akan diangkat oleh penulis adalah : 1., 15/10/2014  · Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah …

No comments:

Post a Comment