Sunday, January 20, 2019

Apakah Uud 1945 Menggunakan Asas Desentralisasi

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:, Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah., Konsepsi otonomi daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen menganut asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan otonomi daerah dimaksud dapat diketahui melalui aturan tentang pemerintahan daerah yang sangat umum sehingga membuka peluang untuk terjadinya multi interpretasi dalam pelaksanaannya., This paper deals with the decentralization reform, which has been adopted in many developing countries. There are two parts; the first one presents the theoretical overview of decentralization and local governance and the second analysis of Indonesia decentralization reform. The keynote of this paper is that the main purpose of decentralization is not decentralization itself,…, Terlepas dari itu semua, desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi suatu keniscayaan dengan mempertimbangkan amanat UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia yang telah menegaskan hal tersebut. Dengan demikian, menjadi lebih berharga kemudian meninjau kembali pencapaian selama ini dan merumuskan agenda desentralisasi dan otonomi ke depan., Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi , tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah)., 30/11/2012  · Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa., Salah satu materi dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah mengenai sentralisasi, desentralisasi dan dekonsentrasi. Dalam suatu pemerintahan di negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah supaya tercapai kondisi yang baik (good condition)., Sebagai suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah …, 28/04/2013  · “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”.

No comments:

Post a Comment