Saturday, January 12, 2019

Apakah Pkwtt Dapat Pesangon

Selamat siang saya mohon informasi dan arahannya untuk kasus sebagai berikut : a. Terdapat tenaga kerja dengan status kontrak (PKWT) b. Yang bersangkutan dikontrak setiap tahun dengan masa kontrak lebih dari 3 tahun. c. Setiap[ kontrak berakhir yang bersangkutan menerima kompensasi uang pesangon sebesar 1x gaji. Pertanyaannya : a. Apakah jika yang bersangkutan tidak diperpanjang kontraknya ..., Karyawan Kontrak Dapat Pesangon ??? Posted on 1 Maret 2013 by siboa 16 Komentar Di dalam UU ketenagakerjaan 13 2003 sebenarnya tidak ada istilah kontrak atau tetap yang ada adalah pekerja PKWT (perjanjian waktu tertentu)/[kontrak] dan PKWTT Perjanjian waktu tidak tertentu / tetap)., Apakah benar menurut UU Ketenagakerjaan perusahaan saya yang telah mengikat kontrak kerja terhadap saya hingga 4 kali periode? 2). Kontrak saya akan berakhir bulan ini, di perusahaan saya berlaku bahwa jika seorang karyawan tidak mau diperpanjang kontraknya, maka saya dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat pesangon , tolong berikan pasal ..., Pekerja Kontrak berdasarkan PKWT, hanya berhak menuntut pesangon bila Pekerja bersangkutan terlebih dahulu meminta hakim Pengadilan Hubungan Industrial agar menyatakan PKWT melanggar kaedah norma Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Ketika Pekerja dinyatakan hakim "demi hukum" menjadi Pekerja Tetap, barulah pesangon dikabulkan., Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan? Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai “hak pesangon ” bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Hak pesangon yang dimaksud disini adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja., Nah, itu kan, artinya owner dari perusahaan dapat saja membuat modus, mengangkat pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja pada perusahaan sebagai Direktur, lantas diberhentikan tanpa pesangon karena tidak dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bukankah ini artinya membuka “celah hukum” bagi pemilik usaha untuk berbuat nakal?, Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTT maka Anda adalah karyawan tetap – dan sebagai karyawan tetap Anda berhak memperoleh uang pesangon ..., Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak - dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”., Dapat . Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 6, Pembaruan perjanjian kerja dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan maka dapat diadakan pembaruan perjanjian., Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap: DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING) Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan …

No comments:

Post a Comment